Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp47,18 Triliun, PMSE Dominasi
Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
BANTENNEWS | Jakarta - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp36,69 triliun.
Selain dari transaksi perdagangan digital, penerimaan pajak juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE aktif.
Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp36,69 triliun.
“Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026,” ujar Inge.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Adapun pajak dari sektor fintech tercatat menyumbang Rp4,47 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Selain itu, penerimaan dari aktivitas ekonomi digital lainnya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,1 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge.
Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan sektor digital guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Editor :Hary Santoso
Source : Redaksi