DJP Jakarta Pusat Gelar Kelas Pajak Wartawan, Perkuat Literasi Coretax
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar Kelas Pajak Wartawan guna memperkuat literasi perpajakan insan media, khususnya terkait penerapan sistem Coretax DJP.,Senin (19/1/2026) di Gedung Menara Danareksa, Jakarta
BANTENNEWS | Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar Kelas Pajak Wartawan guna memperkuat literasi perpajakan insan media, khususnya terkait penerapan sistem Coretax DJP. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Menara Danareksa, Jakarta Pusat.
Kelas pajak ini diikuti wartawan dari berbagai media di wilayah Jakarta Pusat. Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman teknis mengenai proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP yang saat ini menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak.
Materi yang disampaikan mencakup aktivasi akun Wajib Pajak, pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Kegiatan dikemas dengan pendekatan praktis dan interaktif agar peserta dapat memahami Coretax tidak hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga dari pengalaman langsung sebagai pengguna sistem.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Mukhtia Agus Budi Santosa, mengatakan Kelas Pajak Wartawan merupakan bentuk komitmen DJP dalam mendampingi insan media memahami transformasi digital perpajakan.
Menurutnya, pemahaman teknis yang baik akan membantu wartawan menyampaikan informasi perpajakan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Melalui Kelas Pajak Wartawan ini, kami ingin memastikan rekan media memahami proses pelaporan pajak melalui Coretax DJP secara utuh. Dengan pendampingan ini, kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih jelas dan edukatif,” ujar Mukhtia.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak Ibu Ika dan Ibu Melinda memberikan pemaparan materi secara komprehensif kepada peserta hingga benar-benar memahami sistem Coretax DJP serta mekanisme pelaporan SPT Tahunan. Penyampaian materi berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme tinggi peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi Coretax dalam praktik sehari-hari.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara wartawan dan tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat. Forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penyamaan persepsi terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan Coretax DJP.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berencana mengagendakan kegiatan serupa secara rutin setiap catur wulan. Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dengan insan media serta menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat, mengingat pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat bangsa dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Melalui penguatan kolaborasi dengan media, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap literasi pajak masyarakat dapat terus meningkat seiring dengan penerapan sistem Coretax DJP secara nasional.(Red)
Editor :Hary Santoso
Source : Redaksi