Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Skandal Impor Gula PT SMIP

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Febri Adriansyah
BANTENNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa seorang pejabat Bea Cukai terkait skandal impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, Rabu (26/06/2024).
Saksi yang diperiksa berinisial AW, menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023, yang melibatkan tersangka utama RD dan RR.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sepanjang hari ini, penyidik berfokus mengungkap peran AW dalam memfasilitasi praktik-praktik ilegal yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini diharapkan dapat menguak lebih dalam jaringan korupsi di balik impor gula yang selama ini mencoreng institusi kepabeanan.
Pemeriksaan terhadap AW merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara, sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilakukan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya, sebagai bagian dari upaya kolektif memberantas korupsi di tanah air.
Editor :Hary Santoso
Source : Kapuspenkum Kejagung RI