Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
BANTENNEWS / JAKARTA - Jaksa Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023. Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR,Kamis(13/06/2024)
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. RFS, Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai.
2. ERD, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Dumai.
3. TA, Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi yang merugikan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor impor gula yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus korupsi importasi gula ini telah menarik perhatian publik karena dampaknya terhadap harga gula dan kestabilan pasar. PT Sumber Mutiara Indah Perdana diduga melakukan praktik korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor-sektor strategis lainnya.
Editor :Hary Santoso
Source : Kapuspenkum Kejagung RI