Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Korupsi Berinisial RM

BANTENNEWS | BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi berinisial RM. Penangkapan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/06/2024).
RM, seorang pria berusia 39 tahun yang lahir di Pakat pada 20 Februari 1985, merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. RM beralamat di Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.
Saat diamankan, RM bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah penangkapan, RM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor :Hary Santoso
Source : Kapuspenkum Kejagung RI