Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas

Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan terkait kelangkaan LPG 3 KG subsidi
BANTENNEWS | SERANG - Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan terkait kelangkaan LPG 3 KG subsidi yang mengakibatkan harga tinggi di pengecer. Polda Banten membentuk tim untuk menyelidiki penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin. Kombes Pol Didik Hariyanto mengonfirmasi pengungkapan kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 KG bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non-subsidi di Link. Tunjung Putih, Kel. Gedong Dalem, Kec. Jombang, Kota Cilegon pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB oleh tersangka AS (34) dan AI (38).
Pelaku memindahkan isi LPG 3 KG ke tabung 12 KG dan 50 KG dengan menggunakan selang dan regulator gas yang dimodifikasi, dibantu dengan pendinginan menggunakan es batu. Satu tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sementara tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3 KG. Pelaku membeli tabung LPG 3 KG seharga Rp 22.000 dan menjual hasil suntikan tabung 12 KG seharga Rp 200.000 dan tabung 50 KG seharga Rp 750.000. Keuntungan harian pelaku mencapai Rp 13.000.000 dengan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar selama 8 bulan beroperasi.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 31 tabung gas ukuran 50 Kg isi
- 32 tabung gas ukuran 50 Kg kosong
- 12 tabung gas ukuran 5,5 Kg isi
- 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong
- 5 tabung gas ukuran 12 Kg isi
- 146 tabung gas ukuran 12 Kg kosong
- 133 tabung gas ukuran 3 Kg isi
- 200 tabung gas ukuran 3 Kg kosong
- 1 unit mobil Suzuki Cary hitam dengan Nopol A-8143-RA
- 1 unit mobil Suzuki Cary putih dengan Nopol A 8384 AF
- 1 timbangan digital
- 10 tombak besi
- 11 selang regulator yang dimodifikasi
- 6 ikat tutup segel tabung gas 50 Kg
- 2 plastik kecil tutup segel tabung gas 12 Kg
- 2 kunci pas
- 1 gergaji
- 2 obeng
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Banten berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
"Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat akan kami tindak tegas," tutup Didik. (Bidhumas)
Editor :Hary Santoso
Source : Bidhumas Polda Banten