Polres Metro Tangerang Kota, PTDH Tiga Anggotanya karena Pelanggaran Berat

Kapolres Kota Metro Tangerang melaksanakan Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto ketiga anggota yang bersangkutan, yang tidak hadir dalam upacara tersebut.
BANTENNEWS | TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya pada Selasa (30/4/2024).
Upacara berlangsung di Mako Polres setempat, dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dengan kehadiran Wakapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dan Pejabat Utama (PJU) Polres.
Tiga anggota yang diberhentikan adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. Dua di antaranya dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba, sementara satu lainnya karena penelantaran keluarga. Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto ketiga anggota yang bersangkutan, yang tidak hadir dalam upacara tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut telah melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kombes Zain Dwi Nugroho mengingatkan seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota untuk beroperasi sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana.
"Kita harus berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran yang jernih, dan integritas tinggi. Ingat keluarga sebagai motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif," ujar Zain.
Kapolres berharap ke depan tidak ada lagi anggota yang harus diberhentikan dengan tidak hormat dan menekankan pentingnya mawas diri serta saling menjaga antar anggota untuk memelihara kehormatan institusi Polri.
“Mari kita bersama-sama menjaga kehormatan institusi Polri yang kita cintai ini,” tutup Kombes Zain.
Editor :Hary Santoso