Dosen UWH Semarang dan IKPI Surakarta Sosialisasikan KUHP Baru untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum
Sosialisasi KUHP Baru, Kolaborasi Unwahas dan IKPI Surakarta Dorong Literasi Hukum Pajak dan Sosial

Dr. Eko Budi S, SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH. melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Sahid Jay
Bantennews | Solo — Dua akademisi dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penguatan literasi hukum masyarakat. Dr. Eko Budi S, SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH. melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Solo. Pada Selasa 20 Mei 2025.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat (PKM), sekaligus respon akademik terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Paradigma Baru: Dari Retributif ke Restoratif
Dalam pemaparannya, Dr. Eko dan Dr. Mursito menekankan bahwa KUHP baru tidak sekadar merubah pasal, namun mengusung paradigma baru dalam pemidanaan. Dari yang semula berorientasi pada hukuman balas (retributif), kini menuju keadilan restoratif, korektif, dan reintegratif.
“KUHP ini adalah langkah besar dalam mendorong sistem hukum yang lebih relevan dengan masyarakat Indonesia hari ini. Dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi menjadi prinsip utama dalam penyusunannya,” ungkap Dr. Mursito.
Respon Positif Peserta: Antusias dan Kritis
Sebanyak 25 peserta dari IKPI Surakarta tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Diskusi menjadi semakin hidup saat topik menyentuh pasal-pasal kontroversial dan berdampak langsung, seperti:
Penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara,
Larangan praktik perdukunan dan santet,
Kohabitasi dan perzinaan,
Serta implikasi pidana dalam ranah perpajakan.
“Sebagai konsultan pajak, kami sangat berkepentingan memahami batas-batas hukum baru ini. Jangan sampai ada interpretasi yang keliru dan berakibat hukum,” ujar salah satu peserta dari IKPI.
Sorotan Materi: Double Track, Korporasi, dan Pedoman Pemidanaan
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
Double track system (hukuman pidana dan tindakan sosial),
Pertanggungjawaban pidana korporasi,
Tujuan dan pedoman pemidanaan, serta
Penjabaran lebih rinci tentang jenis-jenis pidana baru.
Semua itu dirancang untuk menjawab dinamika sosial dan kompleksitas hukum masa kini.
Langkah Nyata Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Kegiatan ini menandai kolaborasi nyata antara dunia akademik dan profesional dalam mewujudkan masyarakat yang melek hukum dan kritis terhadap peraturan perundang-undangan. Diharapkan, sosialisasi seperti ini dapat berlanjut ke berbagai lapisan masyarakat lainnya, agar KUHP baru dapat diimplementasikan secara adil dan berkeadilan sosial.
“Sinergi seperti ini penting untuk membumikan KUHP baru di kalangan praktisi. Kami menyambut baik kolaborasi dengan universitas,” ujar perwakilan IKPI Surakarta.
Dengan semangat transformasi hukum, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Unwahas dalam proses reformasi sistem pidana nasional, serta bukti bahwa pengetahuan hukum bukan hanya milik ruang sidang, tetapi juga bagian dari kesadaran publik yang perlu terus dibangun. (Ghoni)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Istimewa