Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 8 Tangerang

Komnas Perlindungan Anak berkunjung ke SMAN 8 Kabupaten Tangerang
SIGAPNEWS.CO.ID | TANGERANG - Saat berkunjung langsung ke SMAN 8 Kabupaten Tangerang,Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Hari Santoso secara tegas mengutuk keras dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang Oknum guru non ASN di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Dalam pernyataan pada Jumat (24/11), Hari Santoso menyatakan, sangat mengecam keras apapun bentuk pelecehan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pelecehan seksual bukan hanya fisik, tapi juga dapat berupa pelecehan non fisik seperti verbal dan non verbal," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dugaan pelecehan seksual, Komnas Perlindungan Anak langsung turun tangan dengan mengunjungi sekolah tersebut. Ia menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak sekolah, pihak sekolah telah menindaklanjuti permintaan orang tua korban dengan tidak memperbolehkan oknum guru tersebut mengajar di SMAN 8.
Kami menghargai langkah-langkah yang diambil pihak sekolah dalam menyikapi kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut,hari menjelaskan bahwa pihaknya menghormati kesepakatan damai antara korban, orangtua korban, dan oknum guru.
"Kami selaku Komnas Perlindungan Anak akan memberikan pendampingan terhadap korban," tambahnya.
Sementara itu, oknum guru non ASN yang di duga melakukan pelanggaran Disiplin pegawai non ASN, yang terlibat dalam pelecehan secara non verbal melaui media chating terhadap siswinya,secara sanksi administrasi pegawai non ASN, sedang ditindaklanjuti oleh Kepala Cabang Pendidikan dan Kebudayaan wilayah kabupaten Tangerang.
Dalam konteks hukum, Hari mengingatkan bahwa tindakan chatting bermuatan seksual juga dapat dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedepannya, Komnas Perlindungan Anak berharap agar para orang tua, guru, dan stakeholder lebih memahami dan mensosialisasikan UU Perlindungan Anak, guna mencegah kasus kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak-anak.
Ia juga mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terdapat indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Editor :Hary Santoso