Polda Metro Amankan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik, 3 Masih Buron

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah fasilitas umum
BANTENNEWS | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah fasilitas umum pada aksi anarkis yang terjadi di Jakarta akhir Agustus lalu. Selain itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka bukan berasal dari kelompok pedemo, melainkan individu yang datang untuk membuat kerusuhan dan merusak fasilitas umum.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo atau pengunjuk rasa,” tegas Irjen Pol. Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Ia merinci, aksi perusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Arborea Café di lingkungan Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, serta halte Transjakarta di depan Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi pada 28–31 Agustus 2025.
Sebanyak 16 tersangka yang ditangkap berinisial III, ARP, SPU, HH, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, DH, serta seorang anak berhadapan dengan hukum. Sementara tiga orang lainnya masih diburu.
“Total ada 19 pelaku. Enam belas sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan, pembakaran, serta pengeroyokan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba membuat kerusuhan dengan merusak fasilitas umum, karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas.(Red)
Editor :Hary Santoso
Source : Redaksi