PT Foamtech Indonesia,Diduga Rugikan Negara Lewat Modus Nota Non-PPN
Caption : PT Foamtech Indonesia Terletak di Kawasan Millenium Cikupa Tangerang
BANTENNEWS | Tangerang – PT Foamtech Indonesia, perusahaan manufaktur busa yang beroperasi di wilayah Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penghindaran pajak melalui penggunaan nota non-PPN dalam transaksi penjualannya.
Informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2025. Selama periode tersebut, perusahaan disebut-sebut membagi transaksi penjualannya ke dalam dua jenis faktur, yakni faktur dengan PPN yang tercatat dalam sistem, dan nota non-PPN yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.
Data sementara menunjukkan bahwa pada periode 2009–2014, transaksi yang diduga tidak tercatat mencapai sekitar Rp300 juta per bulan. Sementara itu, dari 2015 hingga 2025, nilai transaksi yang tidak tercantum dalam pelaporan pajak diperkirakan mencapai Rp150 juta per bulan. Jika dikalkulasikan, total potensi nilai transaksi yang tidak dikenai pajak bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Skema ini dinilai dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas perpajakan mengenai tindak lanjut terhadap dugaan tersebut.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Foamtech Indonesia melalui surat resmi yang dikirimkan ke alamat perusahaan. Namun,pihak manajemen secara tegas menolak untuk di konfirmasi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari manajemen PT Foamtech.
Penggunaan nota non-PPN dalam praktik usaha sebenarnya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun apabila digunakan untuk menghindari pelaporan pajak, maka dapat menjadi temuan serius yang memerlukan klarifikasi dan penanganan oleh pihak berwenang.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait diharapkan dapat menelusuri informasi ini secara cermat untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran peraturan perpajakan yang berlaku.(Red)
Editor :Hary Santoso
Source : Redaksi