Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
BANTENNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Saksi yang diperiksa berinisial AE, yang menjabat sebagai Komisaris PT Teras Purai Tanajaya. Pemeriksaan AE dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini menyangkut penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut dengan sebaik-baiknya, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Pemeriksaan saksi AE dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik sebagai langkah penting dalam penyidikan kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan informasi yang signifikan untuk menyelesaikan penyidikan dan penuntutan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap proses perizinan yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Editor :Hary Santoso
Source : Kejagung RI